Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Penangkapan tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) dinihari usai sang menteri pulang dari lawatannya ke Amerika Serikat.
Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo memiliki penyikapan yang berbeda kala Edhy Prabowo yang merupakan menteri dari Partai Gerindra tersandung kasus korupsi izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Edhy diduga menerima suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Meskipun Edhy Prabowo telah menyampaikan surat pengunduran diri pada 26 November, hingga seminggu berselang, Jokowi belum menunjuk orang nomor satu di KKP.
Artinya, surat pengangkatan untuk Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan masih berlaku.
Baca Juga: 'Prabowo Sangat Kecewa dengan Edhy Prabowo, Anak yang Dia Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu'
Melansir Kompas TV, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edhy Prabowo, Kamis (3/12/2020).
Pemeriksaan kali ini untuk mengkonfirmasi sejumlah barang yang disita saat OTT KPK maupun dari pengeledahan di rumah dinas.
Edhy mengakui sejumlah barang mewah yang dibelinya bersama istri Iis Rosita Dewi di Hawaii, Amerika Serikat beberapa waktu lalu berhubungan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.