Find Us On Social Media :

Tumpangi Pajero Putih Andalannya, Rizieq Shihab Akhirnya Muncul dan Siap Hadapi Para Penyidik Kepolisian: Ditanya Kita Jawab, Selesai Kan?

Rizieq Shihab akhirnya penuhi panggilan polisi.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya, Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus.

(*)