FPI Belum Penuhi Syarat Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menganggapnya Tidak Ada

Sabtu, 12 Desember 2020 | 19:25
Kompas TV

Menko Polhumkan Mahfud MD

Gridhot.ID - Front Pembela Islam (FPI) ternyata belum dianggap sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menganggap FPI tidak ada karena belum memenuhi syarat sebagai ormas.

Ia menjelaskan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Penggerudukan Rumah Ibunya di Pamekasan, Mahfud MD: Tindakan Biadab Karena Berbeda Politik Lalu Menyerang Keluarga Saya

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Mahfud mengatakan pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keromasan.

Kemudian, kata Mahfud, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut karena menurut Mahfud jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

Baca Juga: Sebut Benny Wenda Bentuk Negara Ilusi, Mahfud MD: Rakyatnya Siapa, Orang Papua Sendiri Tidak Mengakuinya

Tribunnews/JEPRIMA

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan di kanal YouTube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).

Mahfud juga membantah membiarkan status FPI sebagai Ormas mengambang.

Ia mengatakan jika FPI bersedia memenuhi syarat maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud.

Kata Kemendagri

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa FPI saat ini tidak terdaftar sebagai ormas.

Benny mengungkap ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Dalam hal ini, status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).

Benny menyebut, SKT berlaku5 tahun dan harus diperbaharui. Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Baca Juga: Massa Ancam Bakar Rumah, Ibunda Mahfud MD Trauma Hingga Diungsikan, Menko Polhumkan Sempat Telepon Keponakan: Yang Penting Ibu Diselamatkan Dulu

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Sebenarnya, lanjut dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka. Namun, dalam prosesnya, masih ada syarat yang belum dipenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan "sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu"," lanjutnya.

Konsekuensi

Merujuk kondisi tersebut, Benny menegaskan bahwa FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Sehingga ada konsekuensi bagi FPI sebagai ormas yang tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya ormas itu (FPI) tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny.

Benny juga menuturkan, apabila tidak memiliki SKT, FPI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

Baca Juga: Jadi Ketua Tim Pengarah TGPF Kasus Kebrutalan KKB Papua, Inilah Sosok Letjen TNI Tri Soewandono, Berikut Profil Lengkapnya

Di akhir 2019, jubir FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya SKT untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman, Selasa (31/12/2019).

Ia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Mahfud MD: Pemerintah Anggap FPI Tidak Ada Karena Belum Penuhi Syarat Ormas."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunnews.com