Gridhot.ID -Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lain terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI tersebut memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pukul 10.30 WIB.
Nikita Mirzani pun menanggapi penetapan status Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan.
Di tengah kesibukannya syuting video klip 'Selalu Salah', Nikita Mirzani melakukan live Instagram.
"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar, ya Allah gue itu nggak tahu loh. Dari pagi sudah syuting, kasih tahu dong," tanya Nikita.
Dari deretan netizen yang berkomentar, ada yang menuliskan soal status hukum Rizieq Shihab.
"Wow amazing (luar Biasa). Alhamdulillah kalau memang begitu," ujar Nikita dalam Instagram live, Jumat (11/12/2020).
"Berarti ini dong nanti mereka reunian di dalam (penjara). Kan sudah ada satu tuh yang masuk," lanjutnya.
Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi diciduk polisi.Ia ditangkap dengan tudingan kasus SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan Rizieq dijerat pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman6 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas TVdengan judul : "Tanggapan Nikita Mirzani Soal Rizieq Shihab Jadi Tersangka."
(*)