Gridhot.ID -Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab dan 5 tersangka lain juga dicekal selama 20 hari untuk tidak bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab dan 5 Orang Lain Resmi Berstatus Tersangka, Ini Daftarnya
Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengatakanRizieq Shihab sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka.
"Insya Allah (Habib Rizieq Shihab) sudah tahu (ditetapkan sebagai tersangka," kata Aziz saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kata Aziz, FPI akan berdiskusi secara internal dengan tim lain untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap Rizieq.
Ppihaknya sudah menduga pada akhirnya Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa.
"Dari awal telah memperkirakan tersebut. Karena sebagaimana sudah kita sampaikan, ini ada arah dugaan adanya kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz.
Mengenai ketidakhadiran Rizieq dalam pemanggilan pemeriksaan polisi Senin (7/12/2020), Aziz menjelaskan hal itu karena masalah kesehatan.