Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BREAKING NEWS: Rizieq Shihab dan 5 Orang Lain Resmi Berstatus Tersangka, Ini Daftarnya

None - Kamis, 10 Desember 2020 | 14:51
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Gridhot.ID - Kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang.

Rizieq Shihab pun ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Ada 2 Kode Rahasia Dalam Voice Note Laskar FPI, Roy Suryo Sebut Isi Rekaman Kurang Signifikan: Menimbulkan Persepsi yang Beda-beda

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung, Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.

Melansir Kompas TV, Yusri menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

Baca Juga: 6 Pengikutnya Tewas Ditembak Polisi, Rizieq Shihab Melayat Jenazah Laskar FPI, Ini Video Detik-detik Kedatangannya

Upaya paksa yang dimaksud yakni dengan cara pemanggilan hingga penangkapan.

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x