3 Tahun Kabur ke Dubai dan Nyamar Jadi TKI, Tersangka Kasus Korupsi di Polewali Mandar Akhirnya Berhasil Diciduk, Intel Cuma Modal Facebook untuk Lacak Pelaku

Minggu, 13 Desember 2020 | 14:13
Kompas.com/Junaedi

Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Jumiati, buronan kasus korupsi dana simpan pinjam yang sempat kabur ke Dubai selama tiga tahun. Jumiati ditangkap di rumahnya, Polewali Mandar, Kamis (10/12/2020).

Gridhot.ID - Kasus korupsi memang menjadi permasalahan yang masih sering muncul di masyarakat.

Salah satunya yang juga sedang menjadi sorotan adalah kasus korupsi yang satu ini.

Pasalnya pelaku sampai kabur ke luar negeri dan berusaha menjadi TKI.

Baca Juga: Terus Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Warga Jatinegara Resah Tapi Terpaksa Mengalah, Ketua RW: Kenapa Ada Penyerangan Lagi?

Kabur ke Dubai, Arab Saudi, perempuan buronan kasus korupsi dana pinjam di Polewali Mandar, ternyata sempat bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia ( TKI).

Setelah 3 tahun jadi buron, Jumiati, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

"Ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan tim Intel kejati Sulbar, yang dipimpin langsung oleh asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," kata Amiruddin, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Dibongkar Manajernya Sendiri, Ternyata Segini Tarif Dimas Kembaran Raffi Ahmad Pasca Viral, Banjir Duit Setelah Sebulan Berkarir

Terlacak dari Facebook

Penangkapan Jumiati tersebut, menurut petugas, berawal dari pelacakan akun Facebook milik terpidana.

Saat itu, petugas melacak keberadaan Jumiati yang berada di kampung halamannya.

Baca Juga: Pantas Jadi Panglima Jamaah Islamiyah, Zulkarnaen Ternyata Punya Kemampuan Merakit Bom di Luar Nalar, Pernah Jadi Pimpinan di Afghanistan Sampai Disegani Kalangan Teroris Internasional

Setelah diikuti secara diam-diam, petugas meringkus Jumiati tanpa ada perlawanan.

Jumiati lalu segera digelandang ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Polman.

Korupsi dana pinjam

Baca Juga: 20 Tahun Hidup dalam Bayangan, Zulkarnaen Sang Panglima Perang Jamaah Islamiyah Akhirnya Berhasil Ditangkap, Begini Cara Dia Cari Makan Setelah Kasus Bom Bali Menjeratnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumiati divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju tahun 2017, dalam kasus simpan pinjam tahun 2017.

"Yang bersangkutan (Jumiati) divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus simpan pinjam yang merugikan orang banyak," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Paham Samosir, Jumat.

Selain mendapatkan hukuman penjara, Jumiati juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 88.865.467 subsidair lima bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur 3 Tahun ke Dubai Jadi TKI, DPO Kasus Korupsi di Polewali Mandar Ditangkap "

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com