Gridhot.ID - Penyiksaan terhadap hewan memang jadi salah satu kasus yang patut jadi sorotan.
Pasalnya hewan juga memiliki hak yang sama untuk hidup dengan tenang.
Namun pria yang satu ini nyatanya tak miliki hati nurani terhadap hewan.
Viral seorang pria ditangkap polisi setelah menganiaya seekor anjing.
Diketahui, pria tersebut menyiksa hewan tersebut dengan mengikatnya di mobil dan menyeretnya di sepanjang jalan untuk meninggalkannya di hutan.
Untungnya, seorang pejalan kaki melihat kejadian tersebut ketika berada di dekat lokasi mobil melintas di distrik Ernakulam pada Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Kiwil Nikah Lagi, Istri Pertama Curhat di Media Sosial, Rohimah: Tersenyum Senjataku Saat Ini
Tak hanya menjadi saksi mata, pejalan kaki tersebut juga merekam insiden tersebut dan kemudian viral di media sosial.
Setelah itu polisi menangkap Yusuf yang mengendarai mobil tersebut, kata para pejabat, seperti yang dilansir dari New Indian Express pada Sabtu (12/12/2020).
Polisi mengutip Yusuf yang mengatakan dia ingin menyingkirkan anjing betina karena kehadirannya menyebabkan masalah dengan anjing liar.
Akhil, yang merekam video tersebut, mengatakan dia melihat anjing itu diseret di jalan oleh mobil sekitar pukul 11 pagi di dekat Paravur, India.
"Itu adalah pemandangan yang mengerikan. Leher anjing itu diikat dengan tali dan diseret secara brutal di sepanjang jalan," katanya kepada PTI.
Ketika dia mempertanyakan tindakan tersebut, pria di belakang kemudi berhenti dan diduga berteriak, "Apa masalah Anda jika anjing itu mati."
Baca Juga: Menko Luhut: Kalau Presiden Mau Disuntik Duluan Hari Ini Juga Bisa
Namun, Yusuf melepaskan anjing tersebut di jalan.
Hewan peliharaan, yang kemudian dilacak, dibawa ke fasilitas kedokteran hewan pemerintah dan dirawat karena luka-lukanya, kata para pejabat.
Akhil mengatakan dia menginformasikan masalah tersebut kepada DAYA, sebuah organisasi kesejahteraan hewan, yang kemudian mengajukan pengaduan ke polisi dan Yusuf ditangkap.
Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2021 Bakal Mulai di Bulan Maret, Segera Cicil Persyaratannya
Pria tersebut telah didakwa berdasarkan pasal 428 IPC (Kerusakan dengan membunuh atau melukai hewan), 429 (Kerusakan dengan membunuh atau melukai ternak, dll) dan Pasal 11 (1) dalam Undang-Undang Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan, 1960, kata Polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Viral! Seorang Pria Siksa Anjing Peliharaan, Diikat di Mobil dan Diseret Sepanjang Jalan.
(*)