Gridhot.ID - Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq Shihab disangkakan telah melanggar 3 pasal, salah satunya terkait kerumunan massa di Petamburan.
Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.
Dari balik jeruji besi, Rizieq Shihab mengirimkan surat untuk anak, istri dan keluarganya.
Surat yang ditulis tangan Rizieq tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Senin (14/12/2020).
Isi surat itu menceritakan kabar dan kondisi terkini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.