Find Us On Social Media :

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perketat Kedatangan Pemudik dengan Cek Hasil Rapid Antigen, Berikut Tanggal Berlakunya!

Gridhot.ID - Masuk Jakarta kini diperkat. Mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan rapid test antigen atau tes rapid antigen.

Kebijakan tes rapid antigen itu mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan tersebut juga merupakan kebijakan nasional dan diterapkan di semua moda transportasi.

Baca Juga: 2 Kakinya Ditemukan di Tong Sampah, Remaja Bekasi Ini Dimutilasi Teman Sendiri Usai Hubungan Sesama Jenis, Polisi Gelar Rekonstruksi

Kebijakan tersebut akan berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut dan udara.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Meski demikian, Syafrin menjelaskan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini.

Baca Juga: Kunjungi Makam Putrinya yang Meninggal Sehari Setelah Dilahirkan, Najwa Shihab: Selamat Ulang Tahun Cinta Mami

Pasalnya, penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," tuturnya.