GridHot.ID - Kejadian nahas kembali terjadi di kawasan Bekasi.
Seperti telah gadai nuraninya, tersangka dengan brutal bunuh hingga mutilasi korban.
Tersangka yang berinisial A dengan sadis mutilasi korban DS (24).
Bahkan sebelum DS dibunuh, ia dipaksa A untuk berhubungan badan sesama jenis.
Hal tersebut dikatakan Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon ketika memimpin rekonstruksi di rumah tersangka, di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Dalam adegan rekonstruksi terungkap bahwa mulanya DS dan A sedang berada di rumah pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Tepat pukul 00.15, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Di saat itulah, DS diketahui menggauli A secara paksa.
"DS melalukan hubungan seks menyimpang, namun A menolak," kata Herman.