Gridhot.ID - Mudik tahun 2020 ini memang terhalang wabah corona yang menghadang.
Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan hak cuti bersama di akhir tahun 2020 ini.
Masyarakat akhirnya diperbolehkan mudik namun dengan persyaratan lolos tes rapid antigen.
Lalu bagaimana nasib para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Apakah mudik dengan menggunakan mobil atau kendaraan pribadi lainnya juga harus rapid antigen?
Mudik jadi salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia, tak hanya saat Hari Raya Lebaran, tapi juga Natal dan Tahun Baru.
Namun sayangnya tradisi itu tahun ini tidak bisa dilakukan seperti pada tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19 yang justru semakin melonjak di Indonesia.
Karena itu, pemerintah semakin ketat dalam menjaga perbatasan antar kota dengan memberlakukan wajib rapid test antigen bagi mereka yang mau bepergian keluar kota.
Untuk transportasi umum seperti pesawat dan kereta api sudah dengan tegas memberlakukan surat pernyataan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen.
Lalu, bagaimana dengan mobil atau kendaraan pribadi?
Tak hanya penumpang transportasi umum, aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta juga akan berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi.
Dilansir Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan koordinasi terkait pelaksanaannya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenub).
Untuk prosesnya sendiri akan dilakukan secara acak atau random.
"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kemenhub. Rapid test antigen akan dilakukan secara random, teknisnya sedan diatur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Menurut Riza, pengecekan secara acak atau random rapid test antigen dilakukan lantaran tidak mungkin untum melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Hal tersebut lantaran adanya mobilitas masyarakat yang datang ke Jakarta untuk bekerja.
Sementara untuk pelaksanaanya sendiri nantinya akan secara cuma-cuma atau gratis.
Artinya, pengendara dan penumpang mobil pribadi yang saat keluar atau masuk Jakarta dites tak harus mengeluarkan biaya apapun.
"Tidak semuanya yang lewat darat itu dites, melalui Bogor, Jagorawi, Cikampek. Karena banyak yang bolak-balik hari-hari kerja di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) nanti yang akan menjaga titik-titik perbatasan jelang libur Natal dan tahun baru," kata Riza.
Saat mengkonfirmasikan hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, bila random rapid test antigen memang akan dilakukan bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan mobil pribadi.
Untuk Kemenhub sendiri nanti fokusnya akan lebih ke rest area yang ada dijalan tol. Namun untuk teknis masih didiskusikan sampai saat ini.
"Iya kita akan lakukan secara random, jadi acak saja nanti dan itu gratis bagi pengendara mobil pribadi dan penumpang yang melakukan perjalanan liburan atau pulang kampung di libur panjang," ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
"Metodenya kami di jalan tol, seperti rest area, baik yang arah Bandung atau Trans Jawa. Tapi itu (pelaksanaannya) tidak di setiap rest area ada, karena random hanya ambil sample saja secara acak dan gratis," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Gridfame dengan judul Mudik Pakai Mobil Juga Harus Rapid Antigen? Simak Buat yang Mau Mudik Natal dan Tahun Baru!
(*)