2 tahun yang lalu
Pemerintah hanya akan memakai jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebelum dihapus, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.