Gridhot.ID - Mudik tahun 2020 ini memang terhalang wabah corona yang menghadang.
Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan hak cuti bersama di akhir tahun 2020 ini.
Masyarakat akhirnya diperbolehkan mudik namun dengan persyaratan lolos tes rapid antigen.
Lalu bagaimana nasib para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Apakah mudik dengan menggunakan mobil atau kendaraan pribadi lainnya juga harus rapid antigen?
Mudik jadi salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia, tak hanya saat Hari Raya Lebaran, tapi juga Natal dan Tahun Baru.
Namun sayangnya tradisi itu tahun ini tidak bisa dilakukan seperti pada tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19 yang justru semakin melonjak di Indonesia.
Karena itu, pemerintah semakin ketat dalam menjaga perbatasan antar kota dengan memberlakukan wajib rapid test antigen bagi mereka yang mau bepergian keluar kota.
Untuk transportasi umum seperti pesawat dan kereta api sudah dengan tegas memberlakukan surat pernyataan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen.
Lalu, bagaimana dengan mobil atau kendaraan pribadi?