Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bawa Mimpi Buruk ke Kimia Farma, Erick Thohir Minta Siapapun yang Terlibat Sekecil Apapun Perannya Langsung Dipecat: Saya Sendiri Akan Turun!

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 30 April 2021 | 18:13
Menteri BUMN, Erick Thohir
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri BUMN, Erick Thohir

Gridhot.ID - Kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas memang sangat menggemparkan publik.

Dikutip Gridhot dari Tribun Medan sebelumnya, petugas pelayanan rapid test antigen Bandara Kualanamu diketahui menggunakan alat bekas dan hanya dicuci menggunakan air.

Kini lima orang petugas pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu ditangkap polisi pada Selasa (27/4/2021).

Kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir geram.

Baca Juga: Pernah Jadi Saksi Perjuangan Krisdayanti, Anang Hermansyah Tak Gengsi Sanjung Sang Mantan Setinggi Langit: Perjalanan Karir Dia Tidak Mudah dengan Segala Permasalahannya

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Erick mengaku tidak habis pikir mengapa tindakan yang membahayakan itu bisa terjadi, di tengah ancaman Covid-19 yang masih nyata.

Merespons tindakan tersebut, Erick menegaskan akan menindak secara tegas seluruh pihak yang terkait tanpa pandang bulu.

Oknum terlibat langsung dipecat Atas tindakan yang telah merugikan masyarakat itu, mantan bos Inter Milan itu langsung memerintahkan agar seluruh oknum terkait dipecat.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Bersama Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Datangi Mapolres Subang, Ada Apa Lagi?

Erick pun meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Siap turun tangan Bukan hanya itu, Erick mengaku siap untuk turun langsung melakukan evaluasi terkait kejadian yang membahayakan nyawa orang lain itu.

Source :Kompas.comTribun Medan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x