GridHot.ID - Rizky Febian mempertanyakan alasan Teddy yang dikabarkan telah menjual aset peninggalan mendiang Lina Jubaedah, termasuk bangunan villa di Bandung.
"Jadi yang mau aku pertanyakan adalah hak-hak aku," kata Rizky Febian, dikutip Sosok.ID melalui tayangan YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) yang diunggah pada Senin (21/12/2020).
Menurut pihak Rizky, ia telah meninggalkan uang tabungan sejumlah Rp 5 miliar kepada Lina Jubaedah semasa almarhum masih hidup.
Tabungan itu kemudian digunakan untuk membangun sejumlah aset, yang belakangan santer dikabarkan beberapa aset telah dijual oleh Teddy Pardiyana.
"Karena kita juga udah dapet informasi beberapa bahwa uang yang ada di pihak Mama saat dulu sudah ada yang dijadikan aset, contoh ada kos-kosan, villa, dan toko material. Hak saya ke mana? Terus jika ada pemasukan itu berapa dan kemana? Karena itu hak saya," tegas pria yang akrab disapa Kiki tersebut.
"Yang saya kaget juga ternyata masalah villa di Bandung itu dijual. Sedangkan itu kan hak Kiki. Jadi kalau tiba-tiba menjualnya itu udah melanggar. Karena kan itu hak Kiki pribadi. Terus kenapa tiba-tiba dijual?" tanya Rizky Febian.
Pertanyaan Rizky Febian ditanggapi oleh Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin.
Baca Juga: Bela Teddy Pardiyana, Kuasa Hukum: Lina Meninggal Ahli Warisnya Anak-anaknya dan Suaminya yang Baru
Ali dalam tayangan yang diunggah kanal YouTube seleb oncam news pada Selasa (22/12/2020) menyebutkan, mustahil Teddy menjual aset yang bukan atas namanya.
"Pendapat saya sih, agak lucu juga ya kalau memang katanya menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual," tutur Ali, dilansirSosok.IDdari YouTube seleb oncam news, Rabu (23/12).
Menurut Ali, Teddy tidak mungkin bisa menjual aset bangunan yang tertulis atas nama orang lain.
Jika benar Teddy menjualnya, maka besar kemungkinan telah terjadi sejumlah pemalsuan pada berkas-berkas bangunan.
"Misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy, saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin itu. Sama sekali nggak mungkin," tegasnya.
"Kalau itu memang harta gono-gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan. Itu kan merembet," lanjut Ali.
Ia pun menyiratkan bahwa menjual aset bangunan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Jual rumah itu bukan (semudah) jual bala-bala atau jual pisang goreng," tuturnya.
Ali lantas menjelaskan, bahwa dalam menjual rumah terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, di antaranya yakni notaris yang melakukan pengecekan.
"Ada pihak lain yang dilibatkan, yaitu pejabat pembuat akta tanah, ada notaris disitu. Notaris juga akan melakukan pengecekan. Ini rumah ini atas nama siapa, KTPnya mana, kartu keluarganya mana, surat pembayaran pajaknya mana," jelasnya.
"Jadi saya pikir nggak mungkin si Teddy menjual aset yang bukan atas nama dia. Nggak mungkin sama sekali," sambungnya.
Seandainya Teddy benar menjual aset yang bukan haknya, Ali meyakini telah terjadi pemalsuan dokumen.
Dan jika itu benar, maka Teddy seharusnya sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
"Kalau toh memang ini terjadi, ini pasti akan ada pemalsuan," kata Ali.
"Jangankan sampai hari ini. Mungkin pada saat sebulan atau dua bulan kemarin, Teddy udah ditangkap sama kepolisian karena melakukan pemalsuan. Karena saya yakin pihak sana (Sule) akan melakukan pelaporan kepolisian," ungkapnya.
"Jadi saya pikir nggak mungkin kalau memang ada aset lain katanya rumah atau apa yang dijual, saya pikir nggak mungkin," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul "Bantahan Kuasa Hukum Saat Teddy Pardiyana Dituding Jual Aset Rizky Febian: Nggak Mungkin, Jualan Rumah Nggak Kayak Jual Pisang Goreng"
(*)