Find Us On Social Media :

Tahun Baru Harga Baru, Iuran BPJS Resmi Naik di 2021, Kepala Humas Sebut Pemerintah Sudah Ikut Bantu Bayar, Segini Nominal Tarif Barunya

BPJS

Gridhot.ID - Wabah corona memang menjadi momok mengerikan di tahun ini.

Tak hanya maslaah kesehatan, sektor ekonomi juga babak belur akibat wabah ini.

Di tengah pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan tak sedikit dana demi memicu ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Didiskriminasi Warga Lokal, Kehidupan Orang China di Timor Leste Memprihatinkan, Dilempar Batu hingga Diserang Menggunakan Panah

Selama pandemi, aktivitas ekonomi menjadi terhambat.

Bahkan, di kuartal ketiga 2020, Indonesia juga mengalami resesi menyusul negara lain yang lebih dulu mengalaminya.

Namun, di tengah situasi ini, iuran BPJS tetap diputuskan naik.

Baca Juga: Lembaran-lembaran Buku Harian yang Ditulis Lina, Dibaca Saat Ingat Ibunya, Rizky Febian: Bisa Dibayangkan, Ketika Mama...

Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Rizky Febian, Kuasa Hukum Percaya Teddy Tak Mungkin Jual Aset Mendiang Lina Jubaedah: Jual Rumah Itu Bukan Semudah Jual Pisang Goreng