Gridhot.ID - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ujar Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020) dikutip dari Kompas.com.
Melansir dari laman Setkab.go.id, berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada 23 Desember 2020:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa: