Gridhot.ID - Kabar mengenai virus corona yang bermutasi membuat warga seluruh dunia gempar.
Hal ini terjadi di Inggris yang diketahui telah menemukan virus corona baru yang telah bermutasi.
Indonesia langsung gerak cepat melihat kondisi tersebut.
Pemerintah Indonesia melarang penerbangan warga negara asing ( WNA) dari Inggris, baik itu langsung atau transit di negara lain, memasuki wilayah Indonesia, pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Keputusan resmi itu, dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan itu diputuskan berdasarkan penemuan jenis Covid-19 baru ( virus corona baru) di South Wales, Inggris dan pelarangan bermaksud untuk melindungi warga negara Indonesia ( WNI) dari kasus impor ( kasus Covid-19 baru).
Lalu, bagaimana nasib WNI dari Inggris yang hendak terbang ke Indonesia?
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/12/2020):
1. Harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal
2. Hasil tes berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan
3. Hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
4. Karantina lima hari sejak tanggal kedatangan usai pemeriksaan ulang tes RT-PCR yang menunjukkan hasil negatif pada saat ketibaan
5. Karantina mandiri di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan biaya mandiri
6. Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah
7. Ada pemeriksaan ulang tes RT-PCR setelah karantina lima hari. Jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan.
Adapun, seluruh syarat kedatangan WNI dari Inggris tersebut juga berlaku bagi WNI dan WNA yang tiba dari Eropa dan Australia, baik secara langsung atau transit di negara asing.
Namun khusus untuk WNA, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.
Kemudian, diplomat asing lainnya bisa karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, mereka akan dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Negara Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Bagi WNI di Inggris yang Ingin Pulang, Begini Caranya.
(*)