Resmi Ditutup, WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama 14 Hari, Menlu: Mulai 1-14 Januari

Selasa, 29 Desember 2020 | 05:13
Kompas.com

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

GridHot.ID - Varian baru virus corona terus ditemukan di sejumlah negara.

Untuk mencegah penularannya di Indonesia, pemerintah melakukan tindakan antisipasi.

Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah Indonesia resmi menutup wilayah bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai awal tahun depan selama 14 hari.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Merangkak Naik, Wagub DKI Jakarta Singgung Kemungkinan Tarik Rem Darurat: Ini Sangat Dinamis

Penutupan wilayah ini sebagai antisipasi penyebaran strain baru virus corona Covid-19 yang berasal dari Inggris.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Kabinet Senin (28/12/2020) pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup akses masuk bagi seluruh warga negara asing mulai 1 Januari-14 Januari 2020 mendatang.

Kebijakan Indonesia menurup wilayah dari akses WNA ini untuk menyikapi perkembangan dan penyebaran virus baru hasi mutasi virus Corona Covid-19.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Tak Hanya untuk Calon Penumpang, Bandara Soekarno Hatta Kembali Layani Tes Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Segini Kapasitas dan Tarifnya

"Mulai 1 Januari - 14 Januari menutup sementara WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Rerno Marsudi seusai Rapat Kabinet Senin (28/12/2020) sore.

Sementara untuk untuk WNA yang tiba di wilayah Indonesia pada Senin 28 Desember -31 Des 2020 pemerintah memberlakukan aturan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid No 3 tahun 2020 yaitu:

a) WNA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil pemeriksaan negatif Covid-19 tersebut wajib dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

b) Saat kedatangan di RI WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakujkan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Sebagai catan karantina ini wajib dilakukan oleh WNA di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Resmi Kantongi Izin Kemenkes, Inilah GeNose Alat Tes Covid-19 Buatan UGM, Bisa untuk Skrining atau Diagnosis?

c) Setelah WNA melakukan karantina selama 5 hari, maka mereka wajib melakukan pemeriksaan ulang tes RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan negatif maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

Pada kesempatan itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tetap diizinkan pulang ke wilayah Republik Indonesia, dengan mengikuti ketentuan adendum SE Satgas Covid-19 No 3/2020.

a) WNI yang pulang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negaif RT PCR dari negara asal minimal 2x24 jam dari jam keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan. b. Saat kedatangan di RI, WNI wajib melakukan pemeriksaanulang RT PCR. Apabila hasil tes negatif, maka WNI tersebut wajib melakukan karantina selama 5 hari sejak kedatangan di tempat-tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Beri Wanti-wanti, WHO Sebut Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir di Dunia: Epidemi Adalah Fakta Kehidupan

c) Setlah melakukan karantina selama 5 hari, wajib melakukan pemeriksaan RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan RT PCR negatif diperkankan untuk melanjutkan perjalanan

Menlu Retno Marsudi menegaskan, bahwa penutupan sementara wilayah Indonesia bagi WNA ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat

Selanjutnya kebijakan pemerintah ini akan dituangkan Surat Edaran Satgas Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulIndonesia resmi menutup wilayah bagi WNA mulai Januari selama 14 hari(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kontan.co.id