Gridhot.ID - Kejadian tidak mengenakkan baru saja terjadi pada artis senior Jeremy Thomas.
Salah satu barangnya diketahui dicuri oleh pembantu rumah tangga.
Namun ada kejadian unik terungkap dari kasus tersebut setelah polisi turun tangan.
Pasangan suami istri yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap anggota Polsek Cilandak karena mencuri barang-barang di rumah artis senior Jeremy Thomas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP I Komang Agus mengatakan, pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya.
“Jadi ada cerita lucu, tas seharga Rp 80 juta sempat dijual seharga Rp 300.000,” ujar Komang saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/12/2020) siang.
Komang mengatakan, pasangan suami istri tersebut diduga tak mengetahui harga jual tas yang mereka curi.
Adapun tas yang dicuri bermerek Gucci.
“Dijual di tempat makan, warteg. Ke penjual warteg di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Komang.
Komang menyebutkan, pasangan suami istri itu mencuri karena terlilit utang. Mereka harus membayar kredit motornya.
Para pelaku yang ditangkap berinisial MAB (26) sebagai suami dan MLT (23) yang merupakan istri.
Komang mengatakan, pelaku beraksi pada 26 November 2020 pukul 11.30 WIB.
MAB ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan istrinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Di tangan MLT didapat barang bukti hasil pencurian,” ujar Komang.
Komang menyebutkan, modus para pelaku, yaitu bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Setelah bekerja selama tiga minggu, MLB dan MLB mulai mencuri.
“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” ujar Komang.
Para pelaku bekerja sama untuk mencuri.
Saat mencuri, MAB berperan mengawasi situasi target pencurian.
Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang.
Para pelaku mengambil satu ponsel merek Vivo Y12, satu tas Gucci senilai Rp 80 juta, satu pasang cincin berlian, satu pasang anting emas, satu jaket merek Axel Mathew, dan satu tas Gold Gym.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Curi Tas Gucci Rp 80 juta di Rumah Jeremy Thomas, Pelaku Jual Rp 300 ribu di Warteg.
(*)