Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ustaz Maaher, Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Soni Eranata

Kamis, 31 Desember 2020 | 06:42
Instagram @ustadzmaaher_real

Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata

Gridhot.ID -Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailib.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata merupakan tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Ia terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, seorang ulama berpengaruh Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri dengan Kelompok Barisan Ksatria Nusantara, Istri Ustaz Maaher Minta Maaf Ke Habib Luthfi: Saya Mohon Bebaskan Suami Saya

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Istri Maaher, Iqlima Ayu sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan atas suaminya.

"Saya selaku istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya," kata Iqlima, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/12/2020).

"Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," harapnya.

Iaberharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh9 kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Baca Juga: Cuitan 'Cantik' dan 'Jilbab' di Twitter Jadi Bukti Nyata, Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara, Kini Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

KOMPAS.com/Devina Halim
KOMPAS.com/Devina Halim

Logo Bareskrim

Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020.

Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com