Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Penerimaan CPNS Bakal Dibuka April-Mei 2021, BKN Pastikan Tak Ada Lowongan PNS Guru di Tahun Ini, Formasi PPPK Bakal Jadi Gantinya

Minggu, 03 Januari 2021 | 18:42
Grid Networks  Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi
AFP/JUNI KRISWANTO

Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi

Gridhot.ID - Lowongan CPNS akhirnya diputuskan BKN bakal kembali dibuka di tahun 2021.

Namun, di tahun ini BKN menjelaskan bakal ada sedikit perbedaan dibandingkan dengan pembukaan CPNS sebelumnya.

Seperti diketahui sebelumnya jika hasil akhir CPNS 2019 sudah diumumkan sejak tanggal 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Kian Hari Kasusnya Makin Menjadi-jadi, Mutasi Virus Corona Munculkan Varian Jenis Baru yang Tak Kalah Ganas, Pejabat Pengendalian Penyakit China: Tak Perlu Panik!

Kini, peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pun telah diminta melakukan pemberkasan dan menunggu penerbitan NIP dan SK.

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Baca Juga: Niat Menghindar dari Amukan Massa, Pencuri Kotak Amal Ini Pura-pura Kesurupan, Warga: Itu Trik Pelaku

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Lantas, apa beda PNS dan PPPK?

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Baca Juga: Gembar-gembor Naik Pelaminan di Tahun 2021, Kalina Ocktaranny Ngaku Tak Sabar Ingin Jadi Kekasih Halal Sang Gladiator, Janda Deddy Corbuzier: Aku Siap Menjadi Mrs. Vicky Prasetyo

Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hak PNS Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Baca Juga: Ngilu, Telinga Putra Sulung Sandra Dewi Tak Sengaja Tergunting Saat Potong Rambut, Begini Kondisi Raphael Moeis Sekarang

Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.

Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti jaminan pensiun dan jaminan hari tua perlindungan pengembangan kompetensi.

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun.

Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Pantas Gisel Tetap Sumringah Lakukan Endorse Meski Berstatus Tersangka, Psikolog Ungkap Kekasih Wijin Sudah Terlatih Lakoni Ini

Rekrutmen PPPK guru 2021

Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.

Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.

Baca Juga: Peringatan Dini! Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Jakarta Hingga 4 Januari, BPBD DKI Imbau Daerah Rawan Banjir untuk Waspada

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com