Gridhot.ID - Polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur lantaran mereka telah mengakuinya.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Pornografi dengan ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Gisel sempat mengelak bahwa pemeran wanita dalam video syur 19 detik bukanlah dirinya.
Publik pun bertanya-tanya kenapa janda satu anak itu bisa menyembunyikan kebohongannya selama ini.
Apalagi di tengah kasus yang menjeratnya, Gisel masih saja aktif di sosial media, khusunya Instagram.
Mantan istri Gading Marten ini masih aktif mengunggah foto dan video sedang melakukan endorsment.
Source | : | Nakita |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar