Gridhot.ID -Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru.
Gisel sudah resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus video syur berdurasi 19 detik itu.
Lawan main Gisel dalam video syur yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) juga turut menjadi tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan karena Gisel mengakui bahwa dirinya merupakan pemeran dalam video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Gisel mengaku bahwa dirinya yang merekam video tersebut di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam.
Melansir dari Kompas.com, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UUNomor 44 tentang Pornografi.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah6 bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Alhasil, mantan istri Gading Marten tersebut kini dibayangi nasib yang bakal dihabiskan di dalam penjara.
Pasca Gisel jadi tersangka, banyak pihak yang mendesak Gading untuk mengambil hak asuh Gempi.