Melansir dari Kompas.com, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Alhasil, mantan istri Gading Marten tersebut kini dibayangi nasib yang bakal dihabiskan di dalam penjara.
Pasca Gisel jadi tersangka, banyak pihak yang mendesak Gading untuk mengambil hak asuh Gempi.
Salah satunya adalah Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melansir dari Grid.ID, Arist Merdeka Sirait meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh Gempi dari Gisel.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar