2021 Dijamin Tak Bakal Ada CPNS Formasi Guru, Diprediksi untuk Jangka Panjang, Pemerintah Bongkar Kelakuan PNS Terdahulu Jadi Alasannya

Minggu, 03 Januari 2021 | 20:25
Twitter Yan Budi Nugroho

(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan

Gridhot.ID - 2021 pemerintah membuat gebrakan baru.

Kali ini merupakan gebrakan terkait CPNS yang bakal dilaksanakan di tahun 2021 ini.

Dilaporkan sebelumnya Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021. Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Merengek Minta Ampun di Depan Petugas, Nyali 3 Pemuda Penghina Satgas Covid-19 di Sosmed 'Mlempem' Usai Diciduk, Wali Kota Probolinggo: Tetap Diproses Hukum!

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021. Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).

Alasan pemerintah

Baca Juga: Mbah Mijan Unjuk Gigi dengan Terawangannya di Tahun 2021, Sebut Ada Artis yang Kerap Umbar Kemesraan Tapi Ujung-ujungnya Batal Nikah Hingga Singgung Nama Luna Maya yang Akan Lepas Status Lajangnya Tahun Ini

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan. Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya. "Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Baca Juga: Nyawanya di Ujung Tanduk, Bocah Asal Bontang Ini 10 Menit Berduel dengan Buaya yang Menerkamnya, Begini Detik-detik Andi Amin Selamatkan Diri dari Sang Predator Buas

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran. "Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Baca Juga: Kapal Induk Inggris Berencana Keluyuran di Laut China Selatan, Beijing Langsung Kelabakan, Negeri Panda Ancang-ancang Beri Ancaman

Masih berpeluang jadi PNS

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Baca Juga: Inggris Siap Boyong Kapal Induk ke Laut China Selatan, 'Negeri Panda' Gelagapan hingga Pasang Peringatan Jaga Kedaulatanya: Ini BIsa Picu Konflik Bersenjata!

Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.

Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Membuat dan Memperpanjang SIM Kini Gratis! Begini Ketentuannya..

"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK. Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah hentikan penerimaan CPNS formasi guru mulai 2021, ini alasannya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan