Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Membuat dan Memperpanjang SIM Kini Gratis! Begini Ketentuannya..

None - Minggu, 03 Januari 2021 | 12:25
Pembuatan SIM bagi pelajar dan mahasiswa, begini ketentuannya
ANTARA FORO/NOVA WAHYUDI

Pembuatan SIM bagi pelajar dan mahasiswa, begini ketentuannya

GridHot.ID - Kabar gembira bagi pelajar dan mahasiswa yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rupanya Joko Widodo sudah menyepakati Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Menutip lembaran PP pada Sabtu (2/1/2021), ada 31 jenis PNBP yang diberlakukan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Berdalih Ingin Buat SIM, Pembawa Sajam yang Terobos Polres Jaksel Ternyata Ketua Pecinta Habib Bahar, Ngaku Terima Undangan dari WhatsApp

Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi:

Baca Juga: Sukses Pangkas Birokrasi dan Waktu Pengurusan SIM Internasional, Kombes Singgamata Terima Pin Emas dari Kapolri Idham Azis, Intip Sosoknya yang Terbuka dan Mau Diberi Masukan

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Jabatan Sebagai Wakapolres Takalar Lenyap, Kompol N Bantah Lakukan Pelecehan Seksual pada Pembuat SIM di Ruang Kerja: Saya Difitnah, Dia Mencium Saya!

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x