Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Perpanjang dan membuat SIM baru bisa gratis, simak ketentuannya
(*)