Find Us On Social Media :

Praperadilan Dilakukan Hari Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq Curiga Kejanggalan Nomor Urut Sidang: Apa Ada Kepentingan Lain?

Habib Rizieq Shihab

GridHot.ID - Kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab nampaknya terus berjalan.

Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq Shihab mengatakan siap mengikuti sidang praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yang akan diadakan hari ini, Senin (4/1/2021).

Pihaknya optimistis soal penegakan hukum yang terkait dengan objektivitas terhadap gugatan perkara. Namun, ada hal yang dipertanyakan olehnya.

 Baca Juga: Kabar Duka, Ulama Kharismatik Habib Ja'far Alkaff Meninggal Dunia di Samarinda, Jenazah Bakal Dimakamkan di Kudus

"Kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya.

Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali.

Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito mengatakan ini adalah sebuah kejanggalan di mana ada dugaan ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait mekanisme urutan proses sidang.

 Baca Juga: Pemakamannya Dihadiri Ratusan Orang, Habib Hasan Assegaf Terkenal Berkat Kesederhanaannya, ke Masjid Selalu Pakai Onthel dan Tak Pandang Bulu Hadiri Hajatan Orang

"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kita enggak tahu," tambahnya.

"Saya optimis. Tapi ada variabel yang kita tidak bisa melihat dan kita bisa membuktikan dengan fakta.

Contohnya tadi mengenai masalah nomor urut perkara sidang, di mana kita nomor urut lebih dahulu, tapi kita belum sidang dan baru mau sidang tanggal 4 Januari," dia menambahkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

 Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Sudah Siap Patungan Bayar Pengacara Kondang, Hotman Paris: Capek Saya Bekerja, Terlalu Banyak Kasus

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Sementara itu, gugatan praperadilan SP3 kasus Chat Mesum Habib Rizieq dsn Firza Husein dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pengacara Rizieq Shihab Nilai Ada yang Aneh soal Nomor Urut Perkara Praperadilan Akan Disidang Besok

(*)