Jika Mau Diakui, FPI Baru Harus Penuhi Syarat-syarat Ini, Brigjen Pol Rusdi Hartono: Kalau Tidak Mengikuti Aturan, di Sini Ada Kewenangan Pemerintah Melarang

Kamis, 07 Januari 2021 | 09:13
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT

Massa FPI menanti kepulangan Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

GridHot.ID - Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan pemerintah.

Melihat itu, kader-kadernya tentu tidak tinggal diam.

Mereka langsung mendeklarasikan pembentukan organisasi baru yang bernama Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Nama Calon Kapolri Baru Sudah Dikantongi Presiden Jokowi, IPW Sebut Pengganti Idham Azis Bakal Warisi 2 Utang Besar Ini

Melansir Kompas TV, Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono tak memungkiri, jika FPI baru (Front Persatuan Islam) ingin diakui sebagai organisasi masyarakat yang resmi.Menurutnya, FPI baru harus mengikuti aturan-aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku."Semua ada aturan-aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya kalau ia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,"ungkap Rusdi saat memberikan keterangan per pada Selasa (5/1/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Koar-koar Uang Puluhan Juta Hilang Digarong Usai Rekening Diblokir, Mabes Polri: Bukan Kewenangan Kami

"Kalau dia sebagai ormas ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang keormasan," sambungnyaMendaftarkan diri dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang adalah syarat utama menjadi organisasi masyarakat.Meski demikian ia menekankan, pemerintah memiliki hak untuk membubarkan sebuah ormas, jika organisasi tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang."Apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan dan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan”, tambahnya. Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Polisi Sebut Jika FPI Baru Ingin Diakui, Ini Syaratnya"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas TV