Find Us On Social Media :

Kirim Agen CIA ke Indonesia, Permintaan Bush untuk Ekstradisi Abu Bakar Ba'asyir ke Guantanamo Langsung Ditolak Mentah-mentah Megawati

Abu Bakar Ba'asyir.

Gridhot.ID - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah bebas murni, Jumat (8/1/2021).

Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan pada 2011.

Baca Juga: 3 Tahun Masa Kepemimpinanannya Kembali Disorot, Megawati Rupanya Pernah Buat Kesepakatan Penting dengan Presiden AS, Ini Isinya

Sebelumnya, Ba'asyir pernah hampir diekstradisi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk ditahan di penjara khusus Guantanamo.

Dilansir dari pemberitaan Tempo pada 30 Desember 2004, Presiden AS saat itu, George Walker Bush menginginkan amir Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) itu dipenjarakan di Guantanamo.

Hal itu disampaikan mantan penerjemah Bush, Fred Burks. Bahkan Bush mengirim utusan khusus untuk menyampaikan keinginannya kepada Presiden RI saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri.