Yakinkan Rakyatnya di Situasi Darurat, PM Malaysia Sebut Pemerintah Sipil Akan Terus Berfungsi: Ini Bukan Kudeta Militer

Kamis, 14 Januari 2021 | 11:13
Via Serambinews.com

Tan Sri Muhyiddin Yassin

GridHot.ID - Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin meyakinkan rakyat Malaysia, proklamasi kondisi darurat yang dideklarasikan oleh Yang di-Pertuan Agong bukanlah kudeta militer karena pemerintah sipil akan melanjutkan fungsinya dan negara tetap terbuka untuk bisnis.Melansir The Star, Muhyiddin mengatakan tidak ada jam malam atau penutupan yang akan diberlakukan."Saya ingin menekankan bahwa keadaan darurat yang dideklarasikan oleh Yang di-Pertuan Agong bukanlah bentuk kudeta militer. Jam malam tidak akan diberlakukan. Sebaliknya, selama masa Darurat ini, pemerintahan sipil akan terus berfungsi," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Masuk Daftar 20 Ekstremis Paling Berbahaya di Bumi, Ini Alasannya"Sekali lagi, izinkan saya meyakinkan Anda bahwa pemerintah sipil akan terus berfungsi," katanya dalam pidato khusus siaran langsungnya di televisi kemarin seperti yang dikutip The Star.Muhyiddin mengatakan Kabinet dan dewan eksekutif negara bagian akan terus berfungsi sesuai dengan Konstitusi Federal dan peraturan apa pun yang diumumkan oleh Yang di-Pertuan Agong.Dia memberikan jaminan bahwa mesin administrasi dan layanan publik baik pemerintah federal dan negara bagian tidak akan terganggu oleh deklarasi kondisi darurat.

Baca Juga: Tanpa Pengeboman, Kejaksaan Bocorkan Lambung 5 Kapal Maling Ikan Agar Tenggelam Perlahan, Pelaku dari Malaysia Hingga Vietnam

Muhyiddin menjelaskan bahwa selama masa Darurat, jika Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Syah yakin bahwa ada keadaan tertentu yang menyebabkan Yang di-Pertuan Agong segera mengambil tindakan, maka Yang Mulia dapat mengumumkan peraturan apa pun yang diperlukan sesuai dengan keadaan.The Star memberitakan, beberapa peraturan darurat dapat diumumkan oleh Raja untuk tujuan membatasi penyebaran Covid-19, yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan aset rumah sakit swasta, pembebasan sementara tanah, bangunan atau aset rumah sakit swasta yang dapat dipindahkan atau membuat permintaan untuk penggunaan sumber daya rumah sakit swasta untuk tujuan mengobati pasien Covid-19.

Baca Juga: Lagu 'Indonesia Raya' Dilecehkan YouTuber Asal Malaysia, Pemerintah Negeri Jiran Berjanji Akan Ambil Tindakan Tegas: Kami Mengutuk Segala Bentuk Tindakan Provokasi Negatif"Pemerintah dapat mengupayakan keterlibatan yang lebih inklusif dari sektor swasta, termasuk fasilitas kesehatan swasta untuk membantu meringankan beban yang ditanggung oleh instansi pemerintah, terutama rumah sakit umum," kata Muhyiddin.

"Melalui peraturan ini, bantuan yang akan disediakan pihak swasta meliputi sumber daya manusia, keahlian, aset, laboratorium penguji dan fasilitas," sambungnya.Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan yang diperlukan dalam peraturan ini selama pandemi juga akan digunakan untuk memfasilitasi bisnis dan mengatasi segala regulasi yang mempersulit penyediaan layanan kesehatan masyarakat secara cepat, efisien dan efektif.

Baca Juga: Berikan Perlindungan Terakhir ke Anak Majikannya, Sukamti Tewas dengan Posisi Memeluk Erat Bayi Striker Timnas Malaysia

Muhyiddin menambahkan bahwa peraturan juga dapat diundangkan untuk memberikan kekuatan penegakan kepada Angkatan Bersenjata Malaysia selain kewenangan yang ada, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia di bawah KUHAP atau otoritas penegakan hukum terkait lainnya."Angkatan Bersenjata Malaysia juga akan diberikan kekuasaan untuk membantu menjalankan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh pegawai negeri terkait.Selain itu, Muhyidin mengatakan, peraturan juga dapat diberlakukan untuk mengubah Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 untuk meningkatkan efektivitas penegakan Undang-undang ini dalam memerangi Covid-19.

Ini, kata dia, termasuk meningkatkan sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengendalian pandemi.Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Situasi darurat, PM Malaysia: Ini bukan kudeta militer!"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kontan.co.id