GridHot.ID - Perairan Indonesia memang kaya akan berbagai macam biota laut, terutama ikan.
Tak heran jika negara-negara asing kepincut untuk colong ikan-ikan yang ada di perairan tanah air.
Baru-baru ini ada lima Kapal Ikan Asing (KIA) yang lakukan pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Kepulauan Riau.
Lima kapal tersebut berasal dari Vietnam dan Malaysia.
Tak main-main kapal-kapal ilegal itu akhirmya ditenggelamkan, karena sudah melanggar batas wilayah.
Lima KIA tersebut masing-masing terdiri empat KIA asal Vietnam dan satu KIA asal Malaysia.
Kapal ini merupakan kasus penangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan ditenggelamkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan disaksikan oleh Kejari Karimun dan PSDKP Batam.
Penenggelaman yang dilakukan Senin petang kemarin dilakukan di sekitar perairan Pulau Abang ini dilakukan karena sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono usai menenggelamkan secara simbolis dengan menekan tombol sirene petang kemarin mengatakan kelima kapal yang ditenggelamkan ini di antaranya KG 94094 TS dengan terpidana Ngo Van Dung berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinag No. 27/Pid.Sus-PRK/2020/PN.TPG Tanggal 02 September 2020.
Kemudian, KG f90746 TS dengan terpidana Nguyen Van Quyen berdasarkan putusan pengadilan perikanan PN Tanjungpinang No.26/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar