Find Us On Social Media :

Jual Anak Kandungnya Sendiri Seharga Rp 350 Ribu, Ibu Kandung Tunggui Putrinya Bersama Pria Hidung Belang di Hotel

Ibu Kandung tega jajakkan anaknya sendiri kepada lelaki hidung belang.

GridHot.ID - Seorang ibu seharusnya menjaga dan menyayangi anaknya.

Namun lain hal dengan ibu satu ini, ia tega memperdagangkan anak kandungnya sendiri.

Ibu ini tega menjajakkan anaknya kepada laki-laki hidung belang untuk diajak kencan ke hotel.

Tarif yang dipatok ibu kandung berinisial ASN (42) tidak terlalu tinggi.

Untuk sekali layanan esek-esek yang ditawarkan lewat prostitusi online Rp 350.000.

 Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis Inisial TA Diciduk Polda Jabar di Sebuah Hotel, Kompol Reynold: Sedang di Kamar dengan Prianya

Diduga kuat, ibu asal Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara ini sudah berkali-kali menjajakan anaknya sendiri.

Dari kebiasaan buruk itu, informasi langsung menyebar ke masyarakat hingga ke telinga polisi.

Begitu ada transaksi lagi, polisi langsung menggerebek hotel yang dipakai untuk berkencan anaknya.

Bersamaan dengan penggerebekan, ASN yang tengah menunggu anaknya di sekitar hotel di Jalan Dahlia, Medan Tembung langsung diamankan.

 Baca Juga: Digelandang Polisi, Artis Inisial TA Diduga Terlibat Prostitusi, Mucukarinya Ada di 4 Kota Ini

"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya membongkar bisnis lendir ini. Penggerebekan akhirnya dilakukan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Medan Tembung.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan ASN, ibu korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka ASN adalah ibu sekaligus muncikari anaknya sendiri.

 Baca Juga: Diciduk di Hotel Bersama Pria, Artis TA Ternyata Punya Tarif Tak Main-main, Polisi: Berdasarkan Keterangan Tersangka dan Saksi Senilai Rp 75 Juta

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya.

Jual Anak Di Bawah Umur

Janda asal Madiun, Indrid Serli Mardiana (34) yang menjual gadis usia 15 tahun lewat prostitusi online ke lelaki hidung belang ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun.

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini telah menjajakan anak di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

 Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Artis TA, Pasang Tarif Rp 75 Juta Sekali Kencan Hingga Muncikari Punya Jaringan Luas se-Indonesia

Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli. Dua korban itu, ditangkap saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.

“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).

Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.

Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang. Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

 Baca Juga: Tania Ayu Ramai Dikaitkan dengan Artis TA yang Terciduk Prostitusi, Manajer Buka Suara: Antara Percaya dan Tidak Percaya

Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan. Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.

“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.

Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

 Baca Juga: Kasus Selingkuh dengan Istri Orang Akan Melebar, Skandal Aktris Pejabat Diramal Bakal Terbongkar Tahun Depan, Mbak You: Akan Ada di 2021

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No.

Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ibu Kandung Lacurkan Anak Sendiri, Dampingi Sampai Hotel Saat Dikencani Lelaki Hidung Belang

(*)