Tolak Disuntik Vaksin Corona Bakal Dipenjara 1 Tahun, Kemenkes Janjikan Negara Dijamin Tanggung Jawab Jika Ada Efek Samping Serius Setelah Penyuntikan

Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:42
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Petugas melakukan distribusi vaksin Covid-19 tahap I untuk Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) dari gudang penyimpanan di Dinkes Jatim, Rabu (13/1/2021)

Gridhot.ID - Pemerintah sudah memulai program vaksinasi corona untuk bisa segera memusnahkan wabah.

Diketahui para petinggi negara dan beberapa selebriti pilihan sudah melakukan vaksinasi menggunakan vaksin sinovac.

Mereka menjadi penerima vaksin pertama agar menjadi percontohan untuk rakyat nantinya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, program vaksin ini memang wajib dijalankan oleh semua warga Indonesia.

Baca Juga: Dipolisikan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Murka, Sebut Istri Habib Usman Kurang Ajar dan Tak Tahu Diri

Mereka yang menolak nantinya bisa mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan status yang bersangkutan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Wacana Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Plesiran Tanpa Swab Kena Kritik, Ternyata Ada Maksud di Balik Kebijakan Tersebut, Kemenkes Bongkar Tujuannya

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.

Menanggapi hal ini tentu saja ada beberapa penolakan muncul dari sebagian masyarakat.

Masyarakat masih memiliki rasa takut terhadap vaksin yang akan disuntikkan.

Dikutip Gridhot dari Kontan, negara dijamin akan bertanggung jawab terkait vaksinasi ini.

Baca Juga: Kapal China Asal Nyelonong ke Selat Sunda Sampai Ketahuan Kirim Drone Mata-mata ke Laut Jawa, Said Didu Senggol Prabowo Sebut Pertahanan Indonesia Sudah Jebol

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kalau segala efek samping serius yang dialami penerima vaksin akan menjadi tanggung jawab negara.

Budi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan komite di tingkat nasional dan daerah untuk menangani KIPI. "Sudah ada komite daerah dan komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).

Untuk anggaran penanganan jika diperlukan perawatan, penerima vaksin yang merupakan peserta JKN akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sementara, negara akan menanggung biaya bagi pasien yang bukan peserta JKN.

Baca Juga: Demi 45 Pot Tanaman Hias yang Lagi Ngetren, Pria Asal Garut Ini Rela Tukar Pakai Rumahnya Sendiri yang Seharga Rp 500 Juta, Alasan Mengejutkan Ini Jadi Latar Belakang Aksi Nekatnya

Menurut Budi, pemerintah tengah menyiapkan peraturan tentang penanganan KIPI.

"Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," ujarnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan