Gridhot.ID - Kasus korupsi bantuan sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kini memasuki babak baru.
KPK mengungkapkan kalau pihaknya sedang mendalami adanya arahan khusus dari tersangka.
Diduga arahan khusus ini berkaitan dengan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 lalu.
Dikutip Gridhot dari Antara, KPK telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenseos Adi Wajyono sebagai saksi untuk Jualiari dan kawan-kawan.
Adi Wahyono dalam kasus ini juga berstatus sebagai tersangka.
"Adi Wahyono, PPK pada proyek bansos Tahun Anggaran 2020, masih terus didalami terkait dengan jabatan saksi selaku PPK serta adanya dugaan arah khusus dari tersangka JPB dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Manajer PT Pertani Muslih dan Ivo Wongkaren juga diperiksa KPK sebagai saksi dari unsur swasta.
Muslih diketahui menjadi saksi atas keterangannya terkait adanya kerja sama dalam proyek bansos untuk Jabodetabek.
"Serta digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerja sama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini," ungkapnya.
Untuk Ivo Wongkaren sendiri masih didalami penyidik terkait bagaimana dia mendapatkan proyek distribusi bansos tersebut.
Tekni pembayaran atas kerja sama itu juga sedang diinvestigasi lebih lanjut oleh KPK.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Juliari Batubara diketahui menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan bantuan sosial di Jabodetabek.
Baca Juga: Bersama Tissa Biani, Dul Jaelani Ingin Contohkan Gaya Pacaran yang Baik: Harus Balance...
Juliari diketahui menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut didapatkan dari fee setiap paket bansos yang disetorkan ke rekanan Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paketnya yang bernilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
(*)