Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil memang masih jadi salah satu pekerjaan impian banyak orang di Indonesia.
Gaji yang stabil dan tunjangan yang berlimpah jadi salah satu alasan pekerjaan tersebut kian menggiurkan di era ini.
Kini ada kabar terbaru untuk tunjangan para fungsional PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan empat peraturan presiden (Perpres) sekaligus di akhir pekan ini terkait perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Keempat Perppres itu terkait perubahan tunjangan jabatan itu sebagai berikut:
Pertama Perpres No 3/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Baca Juga: Bersama Tissa Biani, Dul Jaelani Ingin Contohkan Gaya Pacaran yang Baik: Harus Balance...
Keempat adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keempat Perpres baru tersebut ditetapkan tanggal 6 Januari dan berlaku mulai 7 Januari 2021.