Baru Saja Naikkan Tunjangan untuk 4 Jabatan Fungsional, Pemerintah Bareng DPR Kini Bahas Usul Pembubaran Komisi ASN, Apa Maksudnya?

Senin, 18 Januari 2021 | 18:13
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Tahun 2021 ini pemerintah langsung bergerak cepat untuk memperbaiki ekonomi Indonesia.

Selain pembahasan bantuan sosial, adapula pembahasan terkait kehidupan para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya dikutip Gridhot dari Kontan, pemerintah baru saja menaikkan tunjangan PNS bagi 4 jabatan fungsional.

Baca Juga: Kursi Kapolri Bakal Berganti Kepemilikan, Pakar Intelijen Sebut Ada 3 Kelompok Penolak Komjen Listyo Sigit: Mereka Menghalalkan Darah Polisi, Polri Harus Waspada

4 Jabatan tersebut adalah yang mengurus keuangan negara.

Presiden Joko Widodo yang telah meneken empat peraturan presiden (Perpres) terkait penyesuaian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4, Perpres Nomor 5, dan Perpres Nomor 6.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 1 Perpres Nomor 3, dikutip Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Berhasil Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Budi Said Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Pekerjaan si Crazy Rich Surabaya

Meski begitu nasib para ASN atau PNS ini kini sedang terus dikaji pemerintah.

Bersama DPR, pemerintah dilaporkan sedang membahas RUU ASN.

Dalam pembahasan tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan pemerintah harus mengangkat tenaga honorer secara langsung.

Baca Juga: Amerika Serikat Siapkan Kapal USS Constellation untuk Sambut Peperangan Elektronik, Senjata Laser Bisa Jadi Pertahanannya, Spesifikasinya Bakal Buat Para Musuh Bergidik Ngeri

"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal dalam rapat tersebut.

Selain itu, Syamsurizal mengatakan, pemerintah harus memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran beban kerjanya sama dengan PNS.

Oleh karena itu, kata dia, dalam RUU ASN harus dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan PNS terkait tunjangan, gaji, fasilitas, cuti jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Syarat Ambil Bantuan Pakai KK, Warga Korban Gempa Mamuju Layangkan Protes ke Dinas Sosial: Gimana Saya Menunjukkan, Rumah Saya Saja Hancur!

Selain itu Syamsurizal juga menyinggung masalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa dihapus dan kewenangannya diberikan ke Kemenpan-RB.

"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas uu ASN dihapus untuk selanjutnya dilengkatkan kembali kepada kementerian," ucap dia.

Syamsurizal kembali menambahkan penetapan kebutuhan PNS dan PPPK nantinya disertai dengan jadwal pengadaan dan jumlah jenis jabatan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Seolah Sudah Khatam Sepak Terjang Sang Ayah, Dul Jaelani Tak Ingin Dicap Seperti Ahmad Dhani: Hati Kan Enggak Aku Setia...

Dirinya juga mengatakan kalau pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan