Setelah Sekian Lama, Menaker Akhirnya Bongkar Kejelasan Subsidi Gaji untuk Tahun 2021, Bakal Lanjut atau Tidak?

Selasa, 19 Januari 2021 | 14:42
ilustrasi via Tribunnews.com

Ilustrasi. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji buat karyawan swasta.

Gridhot.ID - Subsidi gaji memang jadi salah satu bantuan yang dinanti para pekerja swasta.

Namun bantuan tersebut memang hanya berlaku di tahun 2020 saja.

Kabar terkait lanjutnya bantuan tersebut juga belum jelas simpang siurnya.

Baca Juga: Ogah Disuntik Vaksin yang Diumumkan Pemerintah, Natalius Pigai Pilih Beli Sendiri di Luar Negeri: Mau 10 Juta, 20 Juta yang Penting Saya Bisa Hidup

Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada tahun ini belum ada kepastian kapan akan dilanjutkan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program.

Keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Demi Selamatkan Tanker Minyak Miliknya dan Para Kru Termasuk 2 Warga Indonesia, Korea Selatan Ngalah Tarik Kapal Perangnya dari Selat Hormuz Agar Iran Tak Emosi Lagi

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

Baca Juga: Anaknya Pamitan Merantau ke Negeri Orang, Maia Estianty Kaget El Bisa Bertahan Sendiri di London: Ternyata Dia Hidup, Bertahan!

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Menaker angkat bicara soal keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan