Find Us On Social Media :

Keterlaluan! Viral Aksi Paman Nekat Cekoki Keponakan yang Baru 4 Bulan dengan Minuman Keras: Rewel Nangis-nangis

Viral bayi 4 bulan dicekoki miras oleh pamannya

"Untuk para pelaku kami terapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 26 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun," ujar AKP Laode Arwansyah dalam tayangan siaran langsung TV One, Jumat (22/1/2021).

Selanjutnya, kata Laoede, bayi yang dicekoki minuman keras itu akan diperiksa kondisinya.

"Ada saran untuk memeriksa juga kondisi bayi, apakah kondisinya bagaimana, itu tergantung dari pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

 Baca Juga: Polisi dan Basarnas Dipaksa Peras Keringat Sisir Perairan Kepualuan Seribu Usai Heboh Sinyal SOS di Pulau Laki, Kapolres: Dari Google-nya Dimintai Konfirmasi!

Suara Motor Hilang Berganti Tangisan, Warga Bojongpicung Cianjur Geger Temukan Bayi di Teras Rumah

Seorang perempuan paruh baya, Mene (50), Warga kampung Gempol, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, kaget bukan kepalang ketika menemukan bayi baru lahir di teras rumahnya.

Ia langsung berteriak minta tolong ke para tetangga, alhasil semua warga heboh dengan penemuan bayi tersebut.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dengan kondisi masih berlumuran darah dan terlilit tali ari-ari.

 Baca Juga: Angin Berputar Kencang Belasan Menit, Warga Wonogiri Digegerkan dengan Kemunculan Awan Mirip Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur, Berikut Penjelasan BMKG!

Mene mengatakan, awal mula penemuan bayi tersebut sebelumnya ia mendengar suara mesin motor terhenti di depan rumahnya.