Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Disebut dan disapa ganteng biasanya membuat hati orang berbunga-bunga.
Namun tidak demikian dengan pria asal Sumatera Utara ini.
Ia justru merasa tersinggung hingga gelap mata menghabisi nyawa temannya sendiri.
Melansir Tribunpekanbaru.com, Tersinggung gara-gara dibilang ganteng oleh teman sendiri, KS alias Kuna alias Bai (45) nekat menghabisi Yanto.
KS nekat membacok teman satu kos bernama Susiato alias Yanto hingga tewas.
Sapaan ganteng dari teman kosnya itu membuat KS gelap mata.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Desember 2020 lalu di Kabupaten Siak.
"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana? Hanya kata-kata itu yang diucapkan korban, pelaku langsung tersinggung,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Kamis (21/1/21) di Mapolres Siak.
Gunar menjelaskan, pelaku dan korban sama -sama tinggal di kos-kosan Km 11 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kedua orang tersebut awalnya tidak saling mengenal meski sama -sama datang dari Sumatera Utara.
Karena kebetulan satu kos maka mereka saling mengenal.
Karena ucapan tersebut pelaku merasa tersinggung sehingga sakit hati ke korban.
Saat korban dan temannya Soni Syah Dalimunte hendak berangkat kerja yakni berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan, Kecamatan Tualang, pelaku membuntuti dari belakang.
Sesampainya di jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak 4 kali.
Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru.
Sementara Soni berupaya meminta bantuan. Saat itu sebuah mobil pick up lewat di depan Soni.
“Soni berhasil meyakinkan sopir mobil itu sehingga korban diantar ke Puskesmas Koto Gasib," jelasnya.
Saat membawa korban ke puskesmas, kondisinya sudah meninggal dunia. Soni melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.
Dilansir dari Serambinews.com, pelaku berinisial KS (45) warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah diciduk polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan, pemicu pembunuhan ini terkesan sepele, karena pelaku membunuh hanya karena disebut ganteng oleh korban.
"Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana".
"Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung," ungkap Gunar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (21/1/2021).
"Jadi motif pembunuhan ini, karena pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban," tambahnya.
Pelaku dan korban tak begitu saling kenal
Gunar menjelaskan, ucapan ganteng tersebut dilontarkan korban ke pelaku, saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di Km 11 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (18/1/2021).
Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak begitu saling mengenal.
Di kosan itu mereka baru bertemu.
Setelah menyebut pelaku ganteng, lanjut Gunar, korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe hendak berangkat kerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang, Siak.
Ternyata, korban dibuntuti oleh pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Korban dibuntuti lalu dibacok 4 kali
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak empat kali.
"Dua bacokan mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," kata Gunar.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru.
Soni meminta bantuan kepada pengendara yang sedang melintas di jalan.
Ia meminta dibantu membawa korban yang mengalami luka parah ke Puskesmas Koto Gasib di Siak.
Saat membawa korban ke puskesmas, ternyata korban sudah tewas. Atas kejadian itu, dilaporkan ke Polres Siak.
Gunar mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Selasa (19/1/2021). Pelaku ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
"Pelaku sempat berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," kata Gunar.
Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)