Find Us On Social Media :

Tindak Lanjuti Putusan Rapat Kabinet Presiden, Anies Baswedan Keluarkan Pergub Soal PSBB DKI Jakarta Bakal Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Berikut Alasannya!

Gubernur Anies Baswedan mengaku menyaksikan langsung kematian pasien Covid-19.

 
Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
 
Gridhot.ID - Wabah corona yang menyerang Indonesia hingga sekarang membuat sebagian besar masyarakat repot.
 
Tak hanya masyarakat, pemerintah dan juga tim medis pun terus memutar otak untuk mengusahakan pandemi ini reda.
 
Beberapa cara sudah dilakukan salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
Baca Juga: Balas Dendam Usai Angkatan Lautnya Diusir Tiongkok dari LCS, Kapal Induk USS Theodore Roosevelt Akhirnya Turun Tangan, Boyong Militer AS untuk Ladeni China
 
PSBB sudah dilakukan oleh pemerintah sejak awal pandemi corona menyerang Indonesia.
 
Bahkan, hingga saat ini beberapa kota besar salah satunya DKI Jakarta, terus memperpanjang masa berlaku PSBB.
 
Melansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial PSBB ketat mulai 26 Januari besok, hingga 8 Februari 2021.
 
Baca Juga: Bongkar Rencana Menikah Dipo Latief dan Pacar Barunya, Kiki The Potters Sindir Telak Nikita Mirzani: Ada Nyamuk Minum Baygon Kalau Lihat Foto Ini!

Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.