Find Us On Social Media :

Nyawa Taruhannya, Viral Pasien Positif Corona Diminta Bayar Rp 229 Juta Padahal Sudah Pakai BPJS, Ada Pula yang Ditagih Obat Suntik Hingga Puluhan Juta, Kok Bisa?

Gubernur Anies Baswedan mengaku menyaksikan langsung kematian pasien Covid-19.

3. Pasien konfirmasi yang terdiri atas pasien konfirmasi tanpa gejala; pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta; pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis; dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Bagi pasien konfirmasi tanpa gejala adalah yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

Untuk pasien rawat inap WNI diharapkan menunjukkan identitas pasien dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan. Bagi orang terlantar menggunakan surat keterangan dari dinas sosial.

Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Baca Juga: 4 Tahun DM darinya Tak Berbalas, Siapa Sangka Fans Ini Justru Berakhir di Pelaminan dengan Idolanya, Evan Marvino: Awal Gue Buka Ni Orang Kok Nggak Capek!

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:

1. administrasi pelayanan 2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi) 3. jasa dokter 4. tindakan di ruangan 5. pemakaian ventilator 6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis) 7. bahan medis habis pakai 8. obat-obatan 9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan 10. ambulans rujukan 11. pemulasaraan jenazah 12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Sementara itu di akhir Januari ini sepertinya Indonesia mendapatkan kabar buruk.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, angka pasie positif corona di Indonesia sudah sentuh 1 juta penderita.

Baca Juga: 2 Kali Mimpi Lihat Tubuhnya Terkapar di Atas Kain Jarik Hingga Disalatkan Jenazah, Mbak You: Saya Berdoa, Jangan Sampai Kejadian

Data ini disampaikan oleh Satgas Covid-19 sendiri.

Bahkan rumah sakit juga sudah hampir kolaps melihat banyaknya pasien yang kian bermunculan.

Kini partisipasi masyarakat untuk mengurangi efek penularan sangat penting dilakukan.

(*)