Menurut Herman, KDRT yang diterima wanita berusia 32 tahun itu dari Askara sangat parah, dan membuat Nindy mengalami luka.
"Nah KDRT-nya sangat fatal sampai mba Nindy membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.
"KDRT nya sedikit ada pemukulan. Mba Nindy sudah visum dan ada hasilnya," tambahnya.
Herman tidak bisa bicara banyak soal alasan wanita bernama asli Anindia Yandirest Ayunda mendapatkan KDRT dari Askara.
"Kalau itu (KDRT) mungkin tempramen dari suaminya. Jadi kalau hal-hal secara prinsipal Nindy belum cerita banyak. Mungkin nanti ke depannya Nindy sendiri yang akan klarifikasi," jelasnya.
Karena tak kuat dengan KDRT itu, Herman memastikan Nindy sudah yakin untuk berpisah dengan Askara, meski sang suami mendekam di penjara atas kasus narkoba dan senjata api ilegal.
"Mba Nindy sempat ingin mempertahankan. Cuma setelah mengajukan gugatan cerai, dia sudah yakin untuk bercerai di luar dari kasus suaminya saat ini," ujar Herman.