Gridhot.ID -Ekssekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang kini berstatus terdakwa kasus suap diduga memukul salah satu petugas Rutan KPK.
Dikutip dariKompas.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kejadian berlangsung pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB.
Peristiwa kekerasan yang dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Ali dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Ia menduga, peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadisoal penyampaian sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang didalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali, Sabtu (30/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Akibat dari rencana perbaikan kamar mandi ini, Ali mengatakan diperlukan penutupan sementara waktu.
Akan tetapi, Nurhadi merasa keberatan dengan rencana renovasi hingga akhirnya ia membentak petugas rutan.
"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," kata Ali.
Setelahnya, kericuhan tak terbendung. Hingga akhirnya Nurhadi memukul petugas rutan KPK tersebut.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," kata Ali.
Atas peristiwa ini, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi tidak berdiri sendiri.
Menurut Maqdir, ada provokasi hingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
"Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?" kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021).
Maqdir menilai Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk. Karena itu,ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
"Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?" ujarnya.
"Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.
Maqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.Ia hanya mendapat informasi dugaan penganiayaan dari wartawan.
Sementara, petugas Rutan KPK telah melaporkan Nurhadi ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) malam.
"Benar (laporan). Sudah kita terima laporan kemarin malam," ujar Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Sebagai informasi, Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
(*)