Pukul Sipir Rutan KPK Gegara Masalah Renovasi Kamar Mandi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kini Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Saya Lihat Ini Blaming

Minggu, 31 Januari 2021 | 09:25
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (2/6/2020).

Gridhot.ID -Ekssekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang kini berstatus terdakwa kasus suap diduga memukul salah satu petugas Rutan KPK.

Dikutip dariKompas.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kejadian berlangsung pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB.

Peristiwa kekerasan yang dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.

Baca Juga: Nama 2 Jenderal Polisi Muncul di Sidang Kasus Suap Nurhadi, Kuasa Hukum Eks Sekretaris MA: BG dan Iwan Bule Tidak Ada Hubungannya!

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Ali dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.

Ia menduga, peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadisoal penyampaian sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang didalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali, Sabtu (30/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Akibat dari rencana perbaikan kamar mandi ini, Ali mengatakan diperlukan penutupan sementara waktu.

Akan tetapi, Nurhadi merasa keberatan dengan rencana renovasi hingga akhirnya ia membentak petugas rutan.

Baca Juga: Terseret Kasus Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Nama 2 Jenderal Polisi dan 2 Politisi Ini Disebut-sebut Dalam Persidangan, Siapa Saja?

"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," kata Ali.

Setelahnya, kericuhan tak terbendung. Hingga akhirnya Nurhadi memukul petugas rutan KPK tersebut.

"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," kata Ali.

Atas peristiwa ini, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi tidak berdiri sendiri.

Menurut Maqdir, ada provokasi hingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Bebas Berkeliaran, Febri Diansyah Bocorkan Polemik di Tubuh Penyidik KPK, Usul Novel Baswedan Cs Dilibatkan

"Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?" kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021).

Maqdir menilai Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk. Karena itu,ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.

"Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?" ujarnya.

"Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," imbuh Maqdir.

Maqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.Ia hanya mendapat informasi dugaan penganiayaan dari wartawan.

Baca Juga: Bukti Permulaan Sudah Digenggaman, KPK Siap Bongkar Kasus Pencucian Uang Nurhadi, JPU Sebut Eks Sekretaris MA Beri Perintah Ini ke Menantunya

Sementara, petugas Rutan KPK telah melaporkan Nurhadi ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) malam.

"Benar (laporan). Sudah kita terima laporan kemarin malam," ujar Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Sebagai informasi, Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com