Find Us On Social Media :

Tusuk Buaya yang Gigit Warga, Seorang Pawang Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Pihak BKSDA: Ini Satwa yang Dilindungi

Ilustrasi Buaya

GridHot.ID - Video berdurasi 16 menit 28 detik yang diunggah oleh akun YouTube Indra N Fish membuat warganet heboh.

Berdasarkan pantauan GridHot.Id, video tersebut sudah ditonton 32 ribu warganet pada Minggu (31/1/2021) siang.

Tampak dalam video tersebut, warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan buaya yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.

Baca Juga: Diseret Buaya di Depan Mata Anaknya, Ibu di Bangka Ini Tewas Mengenaskan Saat Akan Mandi di Lubang Bekas Tambang, Begini Kondisi Mayat Saat Ditemukan

Ratusan warga berkerumun di lokasi dan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Belakangan diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Sementara buaya yang ditangkap itu dilaporkan telah tewas.

Baca Juga: Nyawanya di Ujung Tanduk, Bocah Asal Bontang Ini 10 Menit Berduel dengan Buaya yang Menerkamnya, Begini Detik-detik Andi Amin Selamatkan Diri dari Sang Predator Buas

Buaya ditusuk-tusuk dengan tombak

Menurut Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Ade Putra, mulanya ada warga yang digigit buaya ketika mencari lokan di sungai itu.

Padahal lokasi itu diketahui sebagai habitat buaya.

Warga kemudian berusaha menangkap buaya dengan meminta bantuan pawang.

Upaya penangkapan buaya itu ternyata dilakukan dengan cara yang sadis.

Buaya berkali-kali ditusuk dengan tombak hingga reptil itu mati.

Baca Juga: Tangan Nyaris Putus Gara-gara Mandi di Pantai, Viral Video Pria Digigit Buaya Saat Berenang, Berulangkali Ucap Istighfar

Ancaman Penjara 5 Tahun untuk Pelaku Pembantaian

Ade Putra meyayangkan tindakan pembantaian terhadap satwa dilindungi tersebut.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata dia.

Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.

"Dua hari sebelum kejadian, kami sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.

Menurut Ade, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.

Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(*)