Negosiasi Alot hingga 7 Tahun Dekati Ahli Waris, Rumah Kelahiran Bung Karno Akhirnya Jatuh ke Tangan Pemkot Surabaya, Rp 1,2 Miliar Jadi Maharnya

Senin, 01 Februari 2021 | 17:13
tribunnews

Presiden Soekarno

GridHot.ID - Rumah tempat Presiden Soekarno dilahirkan sempat dijual dengan harga tinggi.

Hal ini menyebabkan Pemerintah Kota Surabaya sempat kesulitan membelinya.

Melansir Kontan.co.id, awalnya pemilik rumah Ny Jamilah meminta harga Rp 300 juta dan nyaris dipenuhi, ternyata belakangan dia menaikkan harga lagi.

Baca Juga: Keburu Diciduk Sebelum Nikmati Duit Haram, Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Ini Gagal Edarkan 100.000 Dolar Amerika, Polisi: Cukup Menarik, Seorang Guru

Pemkot Surabaya pun terus berupaya meminta sejumlah pihak ikut memikirkan solusi terbaik guna mendapatkan rumah bersejarah tersebut.

Rencananya, rumah tersebut akan dijadikan sebagai salah satu museum tempat obyek wisata sejarah bangsa di Surabaya.

Dilansir dari Intisari, bekas kediaman Presiden pertama Indonesia Soekarno dibeli seharga 1,2 miliar rupiah.

Baca Juga: 135 WNA China Terpantau Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Menlu Retno Marsudi: Mereka Masuk Dalam Pengecualian

Rumah tersebut berlokasi di Jl Pandean IV / 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, dan dibeli oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Awalnya, ahli waris meminta untuk membeli rumah bersejarah ini seharga Rp 4 miliar.

Rumah itu sudah ditempati puluhan tahun oleh keluarga Jamilah dan Masniah.

Kondisinya pun masih utuh.

Namun, berkat kesabaran dan ketelatenan Pemkot, rumah berukuran sekitar 5x15 meter penuh nilai histori ini berhasil dibeli. Butuh waktu tujuh tahun untuk mendekati sang ahli waris.

"Prosesnya panjang dan diajak bicara dari hati ke hati. Kami telateni dan bicara alon-alon. Bersyukur, semua clear," kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Ekawati Rahayu, Minggu (3/1/2020).

Baca Juga: Ditakuti Amerika Serikat Bahkan Dunia, Bung Karno Nyatanya Sangat Dicintai Rusia, Rakyat Vladimir Putin Sampai Namai Anaknya Sukarno Saking Kagumnya

Hasil pembicaraan dengan ahli waris yang menempati rumah, keluarga minta waktu hingga akhir Januari ini untuk mempersiapkan diri.

Keluarga Jamilah minta waktu hingga 29 Januari 2021 untuk Mengosongkan rumah yang berada di gang kecil itu.

Wikimedia Commons
Pekan Buku Indonesia Committee / Public domain

Presiden Soekarno tahun 1954

Di rumah kecil itulah, Sang Proklamator pendiri bangsa ini dilahirkan.

Rumah dengan total luasan 78 meter itu sejak 2013 sudah diupayakan untuk diambil alih pemkot. Namun masih alot.

Baca Juga: Geger Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Terbang Pakai Identitas Palsu, Otoritas Bandara Soekarno-Hatta: Sedang Kami Dalami

Dengan tercapainya kata sepakat dan ganti rugi, Rumah kecil dengan model sederhana itu akan menjadi aset milik Pemkot Surabaya. Rumah itu akan dibiarkan apa adanya dan akan dirawat.

"Setiap renovasi dan perbaikan akan mengikuti aturan sebagaimana bangunan cagar budaya. Tentu ini akan melengkapi koleksi rumah cagar budaya di Peneleh. Di sana juga ada Rumah HOS Cokroaminoto," urai Yayuk.

Pada awal 2013 lalu, pemilik rumah belum sepakat karena menawarkan harga cukup tinggi.

Mereka minta rumahnya dihargai Rp 4 miliar. Proses negoisasi lepasan bangunan cagar budaya tersebut terus dilakukan.

Baca Juga: Jadi Pemimpin yang Ditakuti Banyak Negara, Presiden Soekarno Sempat Jadi Incaran CIA untuk Dibunuh, Dokumen Diplomatik Bongkar Semuanya

Dilakukan proses penyusunan dokumen perencanaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, penilaian appraisal, dan balik nama sertifikat.

Ada empat orang pemegang sertifkaf tanah dan rumah tersebut. Satu dari mereka sudah meninggal dunia sehingga perlu balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Total ada 14 ahli waris.

Pada 23 Desember 2020, Pemkot menawarkan harga ganti rugi sebesar Rp 1.251.941.000.

Baca Juga: Viral Surat Nikah dan Cerai Presiden Soekarno dengan Inggit Garnasih Dijual di Media Sosial, Tercatat Bung Hatta Jadi Saksi, Sang Pemilik: Harga Sangat Amat Mahal!

Nilai ini sesuai apraisal tanah dan bangunan hingga ahli waris setuju.

Beberapa waktu lalu, Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.

Setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya akan dilakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama pemerintah Kota Surabaya.

Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya.

“Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Kemudian balik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya,” terang Yayuk.

Baca Juga: Kena Cekal Sri Mulyani Gegara Tak Bayar Utang Pada Negara, Bambang Trihatmodjo Nyatanya Punya Bisnis Bernilai Triliunan Rupiah, Berkembang Pesat Saat Rezim Orde Baru

Pembelian aset dalam pengawasan kejaksaan. Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memang panjang.

Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya.

Namun, tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.

Baca Juga: Dibuat Kecewa Vanessa Angel Hingga Gagal ke Pelaminan, Didi Mahardika Digosipkan Sempat Nikahi Mantan Istri Enji Baskoro, Begini Kabar Cucu Presiden Soekarno Sekarang, Pilih Banting Setir Jadi Ini

Pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang ahli waris yang menjadi faktor lamanya proses ganti rugi.

"Tetap harus dicari dan berhasil," kata Fathur. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kontan.co.id, Intisari