Find Us On Social Media :

Terpengaruh Teman, Siswi SMA di Kupang Buat Konten 'Ujaran Kebencian' Soal Covid-19 Hoaks, Maki-maki Corona di Depan Kamera Sambil Robek Masker

GSDS pelaku pembuat video ujaran kebencian soal corona

 

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Belakangan ini kembali viral sebuah kasus ujaran kebencian di media sosial.

Kasus ini dilakukan oleh seoran siswi SMA di Kupang, Nusa Tengggara Timur.

Melansir dari Tribunnews.com, pelaku kini telah berhasil diamankan polisi.

Baca Juga: Suami Punya Jet Pribadi Tapi Pikir Dua Kali Keluarkan Rp 600 Ribu Buat Beli Bedak Bayi, Sandra Dewi: Kalau Pamer Kita Mempermalukan Diri Sendiri

Polisi menangkap GSDS (19), siswi SMA asal Kupang, NTT, karena ketahuan menyebut Covid-19 hoaks.

Hal itu disampaikan GSDS dalam video yang telah tersebar dan viral di media sosial.

Dalam video yag tersebar, siswi tersebut memperkenalkan diri sembari memegang maskernya.

Baca Juga: Gigit Jari Batal Jadi Pemain Sepakbola di Luar Negeri, Herjunot Ali Sempat Mengais Makanan di Tong Sampah: Kalau Ada Orang Buang, Langsung Ambil

Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahu Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata GSDS seperti mencibir pandemi tak nyata.

Cewek itu juga menyebut dokter dan perawat adalah orang-orang bodoh.

Dalam video keduanya, GSDS mulai kesel sama isu corona.

Cewek itu pun merobek dan membakar maskernya.

Baca Juga: Baru Kepala Tiga, Ini Sosok Istri Crazy Rich Malang yang Digadang-gadang Bakal Beli Klub Arema, Dekat dengan Prilly Latuconsina

"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia lagi.

Untungnya tim siber yang melakukan patroli di media sosial pada Minggu (31/1/2021) kemarin bergerak cepat menyusul di mana keberadaan pembuat video ujaran kebencian itu.

Terpaksa, GSDS pun ditangkap di kediamannya pada hari yang sama. Barulah setelah pemeriksaan, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswant menjelaskan, kasus GSDS ini diduga telah melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial.

Baca Juga: Sekaya-kayanya Sultan Andara, Raffi Ahmad Ngaku Sesali Satu Hal di Rumahnya: Pusing Mas, Cicilan Banyak Nih!

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya, Senin (1/2/2021).

Kepada petugas, pelaku mengaku telah membuat sebanyak enam video.

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.

Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah terpengaruh temannya, dia melihat unggahan temannya di status WhatsApp.

Baca Juga: Bebani Pikiran, Dokter Forensik Ngaku Pecahkan Kasus Pembunuhan Berkat Penampakan: Ada Anak Lari-lari, Ternyata Korban Hamil 9 Bulan!

GSDS mengaku video itu dibuatnya di Panti Asuhan Hitbia, Kota Kuoang, Minggu, sekitar pukul 06.00 WITA.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Senin kemarin. (*)