"Diberikan izin, harus ada pemberitahuan, yang kedua prokes, kalau memang prokes sudah dan kita klarifikasi ke KUA bahwa persyaratan kesehatan," sambungnya.
Persyaratan kesehatan yang dia maksud adalah bukti pemeriksaan mempelai yang negatif dari Covid-19.
"Antara lain tentang swab negatif dari kedua mempelai sudah tidak ada masalah sudah ada lah bukti, seperti itu, kalau acaranya di hotel ya pihak hotel yang memberi tahukan kepada kita seperti itu," imbuhnya.
Mohammad Idris juga mengatakan bahwa tamu yang hadir harus mengikuti batas maksimal sesuai dengan SK Wali Kota.
"Kalau undangan memang sesuai dengan SK Wali Kota dan juga instruksi Menteri hanya 30 persen dari kapasitas ruangan," kata Mohammad Idris.
Hal ini yang memang perlu diketahui oleh semua pihak bahwa memang harus sesuai dengan aturan yang ada jika ingin menyelenggarakan pernikahan.(*)